Ancaman Nasional yang sangat mempengaruhi perkembangan perekonomian dan
pertumbuhan masa depan Indonesia salah satunya adalah “NARKOBA”
Gelar Pesta Narkoba, 18 Remaja Bogor Dibekuk
18 Remaja dibekuk aparat Polres Bogor Kota, Jawa
Barat, karena tertangkap basah menggelar pesta narkoba di sejumlah tempat
berbeda. Setelah dites urine, 13 di antaranya positif menggunakan narkoba.
"Dari 18 remaja yang kita amankan, 13 orang kita lakukan penahanan karena dari hasil tes urine positif, sisanya negatif," kata Kapolres Bogor AKBP Baktiar Ujang Purnama di Kota Bogor, Jumat (31/5/2013).
Ujang menuturkan, dari 13 tersangka yang ditahan, 2 di antaranya perempuan dan 1 orang berstatus pelajar SMP di Kota Bogor. Para pemakai dan pengedar narkoba itu ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Petugas menemukan barang bukti ganja dan sabu-sabu dengan jumlah kecil karena sudah digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal barang-barang ini diperoleh," ucap Ujang.
Adapun para tersangka untuk pesta narkoba sabu-sabu berjumlah enam orang yakni WA (23), RCA (24), JR (33), JI (43) dan 2 remaja perempuan HA (18) dan SN (28). Sementara itu, tersangka pesta narkoba ganja yang berjumlah 12 orang, AI (18), SN (27), IF (17), NI (25), RG (16), AN (20), SN (20), IDA (15), AN (16), EDK (18), RA (16), dan YL (15). Dari ke-12 orang itu, 5 di antaranya dibebaskan karena hasil tes urine negatif.
Ujang menjelaskan para remaja yang diamankan itu mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan pesta ganja di rumah Kapung Situ Pere, Keluragan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal.
Pada penangkapan pesta ganja di rumah remaja SN (20), polisi mendapat informasi diduga sedang ada pesta narkoba. Anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hepi Hanafi pun melakukan pengecekan.
"Ternyata benar ditempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berisi batang ganja berikut kertas papir milik AA," jelas Ujang.
Barang bukti itu, merupakan sisa yang telah digunakan secara bersama-sama.
Sementara dalam penangkapan 6 tersangka pengguna sabu, petugas menemukan barang bukti 2 kantong plastik sabu-sabu yang disita dari tangan JR, 2 kantong plastik sabu dari tangan JI, 4 bungkus ganja dari HA dan SI serta 3 bungkus ganja dari RCA.
"Seluruhnya kita amankan dan proses penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Ujang.
Kapolres menegaskan ke 13 remaja itu terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun untuk pemakai dan 5 tahun untuk pengedar. (Adi/Sss)
"Dari 18 remaja yang kita amankan, 13 orang kita lakukan penahanan karena dari hasil tes urine positif, sisanya negatif," kata Kapolres Bogor AKBP Baktiar Ujang Purnama di Kota Bogor, Jumat (31/5/2013).
Ujang menuturkan, dari 13 tersangka yang ditahan, 2 di antaranya perempuan dan 1 orang berstatus pelajar SMP di Kota Bogor. Para pemakai dan pengedar narkoba itu ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Petugas menemukan barang bukti ganja dan sabu-sabu dengan jumlah kecil karena sudah digunakan dalam pesta narkoba tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki asal barang-barang ini diperoleh," ucap Ujang.
Adapun para tersangka untuk pesta narkoba sabu-sabu berjumlah enam orang yakni WA (23), RCA (24), JR (33), JI (43) dan 2 remaja perempuan HA (18) dan SN (28). Sementara itu, tersangka pesta narkoba ganja yang berjumlah 12 orang, AI (18), SN (27), IF (17), NI (25), RG (16), AN (20), SN (20), IDA (15), AN (16), EDK (18), RA (16), dan YL (15). Dari ke-12 orang itu, 5 di antaranya dibebaskan karena hasil tes urine negatif.
Ujang menjelaskan para remaja yang diamankan itu mengonsumsi narkoba secara bersama-sama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilendek, Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan pesta ganja di rumah Kapung Situ Pere, Keluragan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal.
Pada penangkapan pesta ganja di rumah remaja SN (20), polisi mendapat informasi diduga sedang ada pesta narkoba. Anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hepi Hanafi pun melakukan pengecekan.
"Ternyata benar ditempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang berkumpul, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berisi batang ganja berikut kertas papir milik AA," jelas Ujang.
Barang bukti itu, merupakan sisa yang telah digunakan secara bersama-sama.
Sementara dalam penangkapan 6 tersangka pengguna sabu, petugas menemukan barang bukti 2 kantong plastik sabu-sabu yang disita dari tangan JR, 2 kantong plastik sabu dari tangan JI, 4 bungkus ganja dari HA dan SI serta 3 bungkus ganja dari RCA.
"Seluruhnya kita amankan dan proses penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukas Ujang.
Kapolres menegaskan ke 13 remaja itu terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun untuk pemakai dan 5 tahun untuk pengedar. (Adi/Sss)
Apa itu Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza,
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi
penggunanya.
Menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang
telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau
NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu
UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang
Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini
penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir
akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan
mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut
kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga
disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi
kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara
fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan
kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari
beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya
(riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan
data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu
mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di
kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan
mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah
mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup
zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan
tembakaunya.
Hal ini
menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum
cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun
2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan
Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba
adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu
pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua
orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang
melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja
bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan
alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada
anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka
terima.
Anak-anak
membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari
bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian
narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba
adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah
(school-going age oriented).
Di
Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba
itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah
usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi
narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan
merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat
ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar
tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu
narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) dan
mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
- Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Data BNN mencatat
pengguna narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya sebagian besar pecandu
dari kalangan remaja. Usia remaja memang rentan dan paling empuk menjadi
sasaran obat-obatan terlarang ini. Ditinjau dari segi psikologi, usia remaja
memiliki sifat yang masih labil dan cenderung ikut-ikutan dengan teman
sepergaulan tanpa memilah-milah mana yang baik dan buruk. Lingkungan pun sangat
berpengaruh akan penyebaran obat terlarang ini. Bahkan seorang pengedar yang
telah ditangkap dan dipenjara masih dapat mengendalikan penyebaran narkoba. Dan
yang paling menghebohkan, sipir penjara ikut terlibat dalam masuknya
obat-obatan ini ke penjara. Kasus narkoba masih menjadi PR besar bagi pemerintah
Indonesia. Namun demikian, kita harus turut membantu tercapainya tujuan ini.
Pasalnya, negara telah dirugikan dalam triliunan rupiah akibat bisnis benda
haram ini. Banyak harapan yang terenggut oleh narkoba. Meski telah banyak
program rehabilitasi yang diadakan oleh pemerintah, masih banyak pecandu yang
mati terlantar. Oleh karena itu, mari kita saling membahu untuk memerangi
narkoba dan melindungi generasi bangsa dari barang haram itu.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba
terhadap lingkungan masyarakat.
Ada tiga hal
yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di kampus. Yang
pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah
menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk
keyakinan akan penggunaan narkoba pada mahasiswa. Strategi untuk mengubah sikap
keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua
dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah.
Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering
digunakan.
Kedua,
dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan
yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi kampu-kampus untuk
menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti
narkoba di kampus. Untuk mahasiswa harus diberikan penjelasan yang
terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik
dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan
potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir,
meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini
mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang
dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang
lebih berpengaruh.
Oleh sebab
itu, mulai saat ini masyarakat dan orang tua terutama dari diri kita sendiri,
harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak
didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi
yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan
baik.
Saran :
Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan
didalam supaya tidak terjerumus ke dalam narkoba dan yang paling berperan
penting disini ialah Orang Tua. Dimana orang tua tidak peduli dengan pergaulan
anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam
narkoba dan apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama
dan sudah ketergantungan narkoba maka organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi pemakaian yang tidak umum maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya menyebabkan kematian.
0 komentar:
Posting Komentar